Menurut Direktur Eksekutif Information and Communication Technology
(ICT Watch) Donny BU, lamanya proses pembahasan revisi UU ITE ini
seakan menjadi tanda bahwa semua pihak yang terlibat tidak memiliki
kesamaan pandangan.
Pasal 27 ayat 3 yang sering menjadi persoalan, karena sering
dimanfaatkan untuk menjerat seseorang ke ranah hukum karena pencemaran
nama baik di internet. Sementara itu, naskah revisi UU ITE ini sudah
dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
"Padahal, semestinya begitu disepakati Presiden dalam rapat kabinet
terbatas, bisa segera diparaf oleh semua kementerian atau lembaga
terkait, dan secepatnya dikeluarkan supres (surat Presiden)," ujar Donny
dalam keterangannya, Selasa, 15 Desember 2015.
Diketahui, selama UU ITE terlahir pada 2008 hingga 2011, rata-rata
hanya dua kasus per tahunnya. Tetapi, kasus yang terjerat UU ITE ini
tumbuh jadi tujuh kasus pada 2012. Kemudian meningkat menjadi 20 kasus
pada 2013, dan lantas kasusnya melonjak dua kali lipatnya menjadi 41
kasus untuk 2014 dan 53 kasus pada 2015.
"Dari total jumlah kasus di atas, 90 persennya dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE," ucap dia.
Melihat kondisi tersebut, sejumlah organisasi masyarakat sipil
mengajukan tiga tuntutan. Organisasi sipil yang dimaksud, di antaranya
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Demokrasi Digital (FDD),
Indonesia Center for Deradicalization and Wisdom (ICDW), dan ICT Watch –
Indonesia.
Kemudian, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam),
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan Yayasan
Satu Dunia.
Berikut isi tiga tuntutan tersebut:
1. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator bidang
Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo), Kejaksaan Agung serta Kepolisian Republik
Indonesia (Polri), bersama DPR perlu segerakan dan prioritaskan
pembahasan revisi UU ITE. Demi sehatnya ekosistem demokrasi Indonesia.
2. Kepolisian, dalam hal ini kapolri, segera percepat memberikan
rekomendasi dan/atau paraf atas dokumen revisi UU ITE agar dapat
diserahkan kepada DPR. Revisi UU ITE ini tidak dalam rangka membebaskan
mereka yang bersalah.
Tetapi, untuk melindungi warga negara Indonesia yang hendak
menyampaikan kebenaran dan menggunakan haknya berekspresi serta
berinformasi secara benar di Internet.
3. Senyatanya, Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut banyak digunakan
oleh mereka yang berkuasa untuk melakukan praktik pembungkaman warga
negara yang menyampaikan ekspresi, informasi ataupun advokasi melalui
Internet.
Dengan demikian, sepatutnya revisi UU ITE tersebut adalah sekaligus
mengeluarkan pasal pemidaaan pencemaran nama baik, tidak cukup sekadar
mengurangi ancaman hukumannya.
No comments:
Post a Comment