Saturday, 12 December 2015

UMK kota BEKASI tahun 2016

Berikut informasi yang kami dapat dari berbagai situs yang telah kami dapatkan mengenai besar kenaikan upah minimum wilayah BEKASI.
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) 2016 sebesar Rp3.327.160. Dewan Pengupahan Kota Bekasi merinci, untuk UMK sebesar Rp 3.327.160, untuk upah sektor 1 sebesar Rp 3.788.770 dan upah sektor 2 sebesar Rp 3.623.750.‬
“Besaran UMK itu kami tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terkait aturan pengupahan. Hitungannya UMK 2015 dikali dengan angka inflasi nasional,” ungkap Kabid Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi Sudirman di Bekasi, Jumat (20/11).
Sudirman menjelaskan bahwa keputusan besaran UMK 2016 Kota Bekasi telah melalui mekanisme rapat yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha dan perwakilan buruh di kantor Disnaker Kota Bekasi yang dilakukan pada Kamis (19/11).
Sudirman mengatakan besaran UMK Kota Bekasi 2016 merupakan yang terbesar di Provinsi Jawa Barat setelah UMK Kabupaten Karawang. “UMK kita masih lebih besar bila dibandingkan daerah lain di Jawa Barat. Kita ada di posisi kedua terbesar setelah Karawang,” ujarnya.
UMK Kabupaten Bekasi
Adapun Kabupaten Bekasi 2016 adalah Rp 3.261.375 atau ada kenaikan sebesar Rp 300.000. Besaran nilai UMK 2016 ini, naik 11,5 persen dari tahun sebelumnya setelah diakumulasikan dengan inflasi 6,83 persen dan laju pertumbuhan ekonomi nasional 4,67 persen.
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi telah menetapkan upah sektor I sebesar Rp 3.263.605, sektor II sebesar Rp 3.484.375, dan sektor III Rp 3.643.820. Sedangkan pegawai rumah sakit ditetapkan sebesar Rp 2.754.050.
Penolakan Buruh Terkait PP 78 Tahun 2015
Walaupun telah ditetapkan, buruh tetap menolak karena  merasa tidak setuju dengan penerapan PP 78 Tahun 2015. (baca juga :  Isi Lengkap PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Dan Alasan Buruh Menolaknya)
“Para buruh menolak PP 78 tahun 2015 ini karena penggunaan variabel angka inflasi nasional, bukan angka inflasi daerah,” ungkap Kabid Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi Sudirman.

No comments:

Post a Comment